Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada 12 pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
"Jadi, tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Bahkan, dia juga meminta agar identitas para pelaku asusila tersebut dibuka kepada publik untuk menjadi perhatian bersama.
 
"Ini treatment-nya harus khusus. Polisi tidak boleh lagi anggap remeh. Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi agar menjadi perhatian juga bagi warga," tuturnya.
 
Selain itu, dia meminta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban. Hal ini mengingat pemulihan korban merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan.
 
"Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan," katanya.
 
Ia lantas menggarisbawahi kembali dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yakni penindakan tegas dan pemulihan korban.
 
"Jadi ada dua hal, tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban," kata dia.
 
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, NTT. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin (24/6) hingga berlanjut keesokan harinya.

Baca juga: Pemerintah pastikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah di Jaktim
Baca juga: Kementerian PPPA: Remaja korban pemerkosaan dan TPPO masih trauma

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024