"Dan kami sudah meminta kepada jajaran kami di seluruh Indonesia, di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan termasuk PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk selalu melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi pemilih yang memenuhi syarat, tetapi disimpulkan tidak memenuhi syarat, dan sebaliknya, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Dan pengawas pemilu juga tetap konsentrasi untuk melakukan uji petik di lapangan, memastikan apakah seluruh warga itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian belum oleh pantarlih, sehingga nanti akan terlihat. Dan bahkan juga memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih (joki)," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia turut mengajak seluruh masyarakat bila mendapatkan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera melapor ke posko aduan Bawaslu setempat.
"Sehingga nanti beberapa hal kerawanan-kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan penelusuran, kemudian berakhir di dalam laporan hasil pengawasan, sehingga kalau memang ada dugaan pelanggaran bisa dijadikan temuan, cukup kuat buktinya," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mencontohkan cara kerja Bawaslu saat pantarlih datang ke rumahnya untuk melaksanakan coklit.
"Bawaslu ini ingin memastikan apa yang dilakukan oleh KPU, lewat pantarlih ini sudah dilakukan berdasarkan apa yang disebut ketaatan, dan mekanisme prosedur yang dilakukan terhadap pencocokan dan penelitian," katanya.
Ia menambahkan, "Tadi saya sudah di-cross check (pemeriksaan silang, red.),dan bahkan tadi sudah dicatat berkaitan tentang kesesuaian di daftar pemilih, terutama di KK (kartu keluarga), kemudian juga di-cross check di KTP (kartu tanda penduduk) bahwa saya sudah resmi dan terdaftar sebagai daftar pemilih untuk Pilkada serentak.
Baca juga: Bawaslu siap jalani permintaan DKPP soal kasus asusila Hasyim
Baca juga: Bawaslu minta daerah pahami regulasi untuk tangani laporan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024