Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.

"Hari ini penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan menteri kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selain MS Kaban, KPK juga mencegah Muhammad Yusuf yaitu supir mantan Menteri Kehutanan. Yusuf sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (7/1) sebagai saksi pertama pasca penangkapan tersangka kasus tersebut, Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang ditangkap pada Kamis (29/1) di China.

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo) tidak berada di luar negeri," tambah Johan.

Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan yang penyidikan dulu, tentu dikembangkan ke dua arah yaitu siapa penerima dan siapa pemberi, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dapat dijadikan tersangka tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," jelas Johan.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu MS Kaban.

"MS Kaban dibutuhkan keterangannya terkait tersangka AW, pengakuan di persidangan tentu harus divalidasi apakah pengakuan itu benar atau tidak benar," tambah Johan.

Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.

Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai menteri.

Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom menyuap mantan Ketua Komisi IV bidang Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp75 juta dan 60 ribu dolar Singapura dengan tujuan agar Yusuf mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, dengan PT Masaro ditunjuk langsung tanpa tender.

Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp180 miliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(D017)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014