Pelaksana Tugas Kepala DKP Papua Barat Jefry Auparay di Manokwari, Senin, mengatakan peningkatan pengawasan tersebut berkaitan dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan tanpa izin oleh sejumlah kapal dari luar wilayah Papua Barat.
"Kapal-kapal itu berasal dari Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Mereka tidak boleh tangkap ikan di luar kawasan izin mereka," kata Jefry.
Menurut dia bahwa penangkapan ikan terukur dan proporsional tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, sehingga setiap aktivitas penangkapan ikan wajib mengikuti zona yang diizinkan.
Oleh sebabnya, pemerintah daerah akan memberikan sanksi bilamana menemukan kapal dari luar Papua Barat masih melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Kabupaten Teluk Wondama.
"Sanksi yang kami berikan berupa penyelesaian administrasi karena sudah tangkap ikan di luar kawasan perizinan, bahkan sanksi pidana pencurian ikan," tegas Jefry.
Dia mengimbau agar semua nelayan di Papua Barat berperan aktif memantau pergerakan kapal dari provinsi lain bahkan dari negara asing yang kerap melanggar peraturan dan ketentuan teritorial kegiatan penangkapan ikan.
Pengendalian penangkapan ikan berdasarkan izin yang diperoleh bermaksud menjaga kelestarian sumber daya ikan dalam mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Minggu lalu kami terima info ada beberapa kapal dari Papua Tengah masuk ke perairan Teluk Wondama ambil ikan," jelas Jefry.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024