Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahunBandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa Salman Raziq dalam perkara perekrutan seseorang yang akan dijadikan kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, dirinya mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan.
Ia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
Baca juga: Polri dan Polisi Thailand komunikasikan penangkapan Fredy Pratama
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pengiriman 20 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Lemkapi apresiasi Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
"Kami bersyukur dulu, artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," ujarnya.
Menurut dia berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," tuturnya.
Peristiwa tersebut berawal saat terdakwa Salman bersama telah mempekerjakan sebanyak 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama. 12 kurir tersebut diantaranya Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.
Pada April 2019 salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogram-nya. Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024