Jakarta (ANTARA) - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.
Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di negara asalnya.
Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.
Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa: Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu.
2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.
Berikut daftar biaya pembuatan paspor
1 | Paspor Biasa 48 Halaman | Per Buku | Rp 350.000,- |
2 | Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman | Per Buku | Rp 650.000,- |
3 | Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
4 | Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
5 | Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak | Per Permohonan | Rp 500.000,- |
6 | SPLP untuk WNI | Per Buku | Rp 100.000,- |
7 | SPLP untuk Orang Asing | Per Buku | Rp 150.000,- |
Baca juga: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia
Baca juga: Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Baca juga: Cara bikin paspor online dan offline
Pewarta: Maria Oktaviana
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024