“Dalam pengawasan, khususnya terkait peraturan pemilu masyarakat diharapkan ikut mengawasi. Karena kalau masyarakat terlibat tentu akan mempersempit celah kecurangan,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Jakut ajak masyarakat terlibat aktif awasi tahapan pilkada
Bawaslu Kotim melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu kepada organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa dan partai politik (parpol).
Natsir menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tugas pihaknya untuk menyampaikan produk hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum, di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu, sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Sosialisasi ini terutama untuk parpol, supaya dalam setiap tahapan Pilkada mereka bisa memenuhi aturan dan tau mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan. Ini masih dalam ranah pencegahan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati ajak masyarakat ikut awasi tahapan Pilgub Jakarta
Natsir melanjutkan, tugas Bawaslu dalam pengawasan ini cukup berat. Pihaknya tidak hanya harus memahami peraturan Bawaslu, tapi juga berbagai peraturan dari instansi lainnya yang menjadi objek pengawasan, seperti PKPU, Undang-Undang ASN, Undang-Undang Kepala Desa, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan lainnya.
Sejumlah peraturan tersebut menjadi acuan pihaknya dalam mengambil kebijakan, apabila terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya mengajak masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada. Karena semakin banyak yang mengawasi maka celah bagi peserta Pilkada maupun tim untuk berbuat kecurangan akan semakin sempit.
“Keterlibatan masyarakat ini akan memudahkan dan membantu kami untuk menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kotim,” ucapnya.
Baca juga: Medsos wadah masyarakat awasi pemilu-pilkada
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada bisa melapor ke Bawaslu Kotim. Laporan boleh melalui pengawas tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan untuk menghemat biaya transportasi dan sebagainya.
Setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke Bawaslu Kotim dalam kurun waktu satu hari agar bisa ditindak lanjuti. Bawaslu memiliki kewajiban tidak boleh menolak laporan, sehingga setiap laporan pasti ditindaklanjuti.
Baca juga: Bawaslu Bantul terjunkan pengawas desa awasi coklit pemilih Pilkada
“Kami tidak boleh menolak laporan, karena ada kode etik yang mengatur kami. Setiap laporan akan kami terima, misalnya kurang barang bukti maka ada waktu bagi pelapor untuk memperbaikinya,” demikian Natsir.
Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotim, Arcangela menyatakan siap mendukung pelaksanaan Pilkada yang berkualitas, jujur dan adil. Salah satunya dengan ikut mengawasi setiap tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan Bawaslu.
“Kami juga ingin Pilkada terlaksana dengan baik dan kami siap bantu mengawasi. Apalagi anggota kami ada di berbagai kalangan dan kami juga aktif bersosialisasi dengan organisasi lainnya, sehingga bisa ikut mengawasi jalannya Pilkada,” demikian Arca.
Baca juga: KY, Bawaslu dan UI awasi persidangan pemilu dan pilkada
Baca juga: Kemenkominfo siap awasi ruang digital dukung Pilkada Damai 2024
Pewarta: Adi Wibowo/Devita Maulina
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024