“Sekarang ini, kecubung tidak dianjurkan lagi sebagai obat tradisional dan digolongkan sebagai tanaman beracun,” kata Ketua PDPOTJI Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menanggapi kasus mabuk kecubung yang terjadi di Kalimantan Selatan, Inggrid menuturkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa bagian dari tanaman kecubung memang biasa digunakan sebagai obat tradisional dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: 47 orang masuk RSJ, Polda Kalsel sikapi maraknya kasus mabuk kecubung
Tanaman yang memiliki bentuk seperti terompet itu dahulu banyak digunakan sebagai obat untuk menambah stamina dan meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Contohnya yakni penggunaan daun kecubung yang diremas, kemudian ditempelkan di atas kulit yang ototnya mengalami pegal linu.
Daun kecubung yang telah diremas itu juga bisa ditempelkan ke dahi untuk meredakan sakit kepala.
Sayangnya, tidak semua orang bisa tahan dengan efek samping dari kecubung yang dapat menimbulkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan denyut jantung sampai mengalami kematian.
Baca juga: Polda Kalsel: Kecubung positif mengandung atropin dan scopolamine
“Efek dan durasinya itu bisa berbeda-beda pada setiap orang, jadi walaupun tidak diminum dan hanya ditempel, pada beberapa orang bisa menimbulkan psikoaktif. Ini yang berbahaya,” ucap Inggrid.
Lebih lanjut Inggrid menyampaikan hal tersebut membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredarannya. Kini kecubung hanya dapat ditemukan di area sekitar hutan.
Kalaupun ditanam, penggunaannya hanya sebatas menjadi tanaman hias karena tumbuhan itu memiliki warna bunga yang indah seperti putih atau ungu.
Baca juga: Polda Kalsel tunggu hasil Labfor kandungan buah kecubung
Dengan demikian, ia mengimbau supaya masyarakat tidak sekali-kali mengonsumsi kecubung bahkan sampai membuat oplosan dari buah tanaman tersebut agar tidak mengalami efek dari zat skopolamin yang terkandung di dalamnya.
Sementara kepada pemerintah, ia mengharap agar pihak yang berwenang segera melakukan kajian mendalam dan membuat regulasi khusus pada kecubung karena kasus yang ditemukan baru-baru ini telah memakan korban jiwa.
Misalnya, membatasi penanaman kecubung untuk meminimalisasi jumlah orang yang mengonsumsi kecubung dan menderita keracunan.
Baca juga: BNN: Tanaman kratom miliki kandungan narkotika berbahaya
“Kemudian bagi yang sudah tahu informasi soal kecubung, mohon bantu mengedukasi atau memberikan informasi kepada keluarga dan teman agar tidak coba-coba,” saran dia.
Sebelumnya, sebanyak 47 orang telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan diduga karena mengalami mabuk buah kecubung, di mana dua di antaranya meninggal dunia.
Terkait fenomena itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi pada Minggu (14/7) menyatakan pihaknya segera mengambil beberapa langkah konkret yang dipimpin oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.
Beberapa langkah konkret itu di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya, Jawa Timur untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Baca juga: Mengenal segudang manfaat meniran bagi kesehatan tubuh
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024