"Hingga pertengahan Juli ini KPU Provinsi Bengkulu telah menerima 33 laporan dari total 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk 12 anggota DPRD lainnya diharapkan untuk menyampaikan laporan LHKPN paling lambat pada awal Agustus 2024.
Hal tersebut dilakukan sebab, terang Sarjan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN dari instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanda terima LHKPN ini wajib disampaikan kepada KPU sebagai salah satu syarat pelantikan," ujar dia.
Namun, jika anggota DPRD yang terpilih tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Provinsi Bengkulu maka nama anggota dewan terpilih tidak dicantumkan dalam laporan tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan secara resmi calon legislatif (Caleg) DPRD yang terpilih untuk periode 2024-2029.
Berikut nama 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dilantik untuk periode 2024-2029 yaitu Dwi Ratnawati, Tengku Zulkarnain, Sri Astuti, Sumardi, Suharto, Edison Simbolon, Baidari Citra Dewi, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Kemudian, Juhaili, Berlian Utama Harta, Sonti Bakara, Ihsan Fajri, Samsir Alam, Agus Riyadi, Roger, Santoso, M. Ali Saftaini, Novri Ardiantasari, Andy Suhary, Fitri, Sintani Putri Umarro, Aswar, Suprisman, Arpantoni, Epriya, Anita Andriani, Zulasmi Octarina, Mahdi Husen, Edy Irawan, Zainal, Edwar Samsi, Darmawansyah, Windra Purnawan, Samsu Amanah, Susmanhadi.
Selanjutnya Muhammad Alfa Muya, Hidayat, Darhan, Barli Halim, Erwin Suberhani, Mega Sulastri, Jonaidi, Herwan Effendi, Srie Rezeki dan Billy Dwitrata Sunardi.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024