"Ya, memang benar (biaya PSU di Sumbar Rp350 miliar), memang benar 17.000 tps. Itu yang kita apa, mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia juga menjelaskan sempat terjadi hilang kontak dengan kapal yang membawa logistik PSU ke Mentawai. Meski begitu, penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan.
"Kurang-kurang ada, tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (18/7), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis.
Awalnya dia mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 tps yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 tps sampai Rp350 miliar," kata Bagja.
Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.
Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.
Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.
Baca juga: KPU: Partisipasi PSU di Sumbar capai 35,71 persen
Baca juga: Bawaslu benarkan partisipasi pemilih PSU DPD di Sumbar turun
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024