Garut (ANTARA News) - Polisi Resor Garut memburu anggota berandalan bermotor yang melakukan tindakan kejahatan perampasan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ada seorang anggota geng motor Brigez yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami dalam kasus kejahatan ini, sekarang sedang diburu," kata Kepala Polres Garut, AKBP Arief Rachman saat ekpose pengungkapan kasus kejahatan berandalan bermotor di markas Polres setempat, Senin.

Ia menuturkan, tersangka buronan polisi tersebut inisial AF (21) warga Cikajang, Kabupaten Garut, merupakan satu komplotan dari dua tersangka yakni AN (24) dan RP (20) warga Garut yang sudah tertangkap lebih dulu.

Tersangka AF itu, kata Kapolres, sebagai pelaku utama dalam setiap aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengguna sepeda motor di jalan sepi wilayah Garut.

"Para tersangka ini bisa melakukan aksinya di daerah Cipanas Garut dan wilayah perkotaan, berdasarkan catatan kami mereka juga melakukan kejahatan di delapan tempat kejadian," kata Arief.

Ia mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan mencari pengendara sepeda motor sendirian pada malam hari atau dini hari di kawasan jalan sepi.

Setelah mendapatkan sasaran kejahatan, lanjut Arief, tersangka memberhentikan atau mendatangi pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di tempat sepi kemudian menodongkan golok.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, usahakan tidak mengendarai motor sendirian saat malam hari, atau diam di tempat sepi untuk menghindari aksi kejahatan tersebut," katanya.

Sementara itu pengakuan tersangka AN mengatakan AF merupakan pelaku utama yang merencanakan setiap aksi kejahatan merampas barang berharga atau sepeda motor.

Ia mengaku perannya hanya menakut-nakuti korban dengan sebilah golok agar mau menyerahkan barang berharga seperti handphone dan sepeda motor.

"Otaknya teman saya yang buron, kami melakukannya di jalan yang sangat sepi di malam hari dan jauh dari permukiman warga," kata AN residivis yang divonis 12 bulan kasus pencurian.

Hasil penangkapan tersangka itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Sporty bernomor polisi Z3077FI dan Honda Beat bernomor polisi Z3269EG hasil curian serta menyita sebuah golok panjang.

Tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(KR-FPM/Y003)

Pewarta: Feri P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014