Jangan dipaksakan, kita kumpulkan semua keterangan dulu. Polri juga tidak bisa didesak.
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor, Jawa Barat, memeriksa seorang purnawirawan jenderal polisi berinisial MS sebagai saksi terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan istrinya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap bapak dan nyonya MS. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besat Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, belum ada tersangka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Ny. MS.

"Jangan dipaksakan, kita kumpulkan semua keterangan dulu. Polri juga tidak bisa didesak. Kami sesuai undang-undang dan mekanisme," katanya.

Agus juga menegaskan bahwa MS sudah pensiun dan menyandang gelar purnawiran jenderal polisi, artinya bukan polisi aktif.

"Banyak yang mengatakan masih aktif. Ini membawa dampak psikologis terhadap anggota Polri yang masih aktif," katanya.

Saat ini, lanjut dia, 16 pembantu rumah tangga telah diserahkan ke Kementerian Sosial Jawa Barat.

Polresta Bogor saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi, baik pembantu rumah tangga maupun dari pihak majikan, termasuk, hasil visum yang menjadi rujukan karena 17 pembantu tersebut merasa mendapat kekerasan fisik.

Dugaan penganiayaan tersebut terungkap ketika salah seorang pembantunya keluarga MS, Yuliana Lewer (19), kabur dan melaporkan ke Polresta Bogor karena merasa mendapat perlakuan tindak kekerasan.

Dia mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan.

Yuliana melarikan diri dan sempat telantar di jalan hingga dua hari, dan ditemukan oleh warga yang kemudian dipertemukan dengan keluarga yang langsung melapor ke Polresta Bogor.

Namun, menurut MS, kekerasan yang dituduhkan Yuliana merupakan konflik internal di antara para pembantu di rumahnya. (*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014