Jakarta (ANTARA) - DPR RI menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

"Undang-Undang ini harus terus kami sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Ia menyebut UU KIA lahir sebagai upaya untuk mengatasi akar permasalahan terkait ibu dan anak; yakni masa kehamilan, kelahiran, balita, hingga munculnya ancaman stunting.

"Kita bersyukur bangsa Indonesia menghasilkan undang-undang yang sangat penting bagi kesejahteraan ibu dan anak ini sebagai upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, ia mengharapkan UU KIA bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintahan saat ini, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Maupun nanti pemerintahan Prabowo Subianto. Kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting, Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang besar," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 telah meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

UU itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan.

UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024