"Kontribusi penerimaan pajak di Jakarta Pusat utamanya dari sektor perdagangan sebanyak 33,6 persen," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kontribusi penerimaan pajak selanjutnya dari sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebanyak 13,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 8,5 persen, transportasi dan pergudangan 7,2 persen.
Lalu, informasi dan komunikasi 4,9 persen, pertambangan dan penggalian 4,7 persen, industri pengolahan 4 persen, konstruksi 3 persen, dan jasa perusahaan 3 persen. Adapun strategi mencapai target, yakni dengan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).
"Diharapkan tidak terlalu signifikan karena Jakarta tetap menjadi pusat aktivitas bisnis dan ekonomi. Penerimaan pajak lebih ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi serta faktor-faktor pendukungnya," ujar Agustinus.
Baca juga: Dirjen Pajak resmikan TPT Terintegrasi pertama di Jakarta
Baca juga: Dirjen Pajak resmikan TPT Terintegrasi pertama di Jakarta
Agustinus menjelaskan, perkembangan kinerja penerimaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sampai 30 Juni 2024, yakni realisasi penerimaan neto kanwil mencapai Rp46,74 triliun. Pencapaian ini 45,79 persen dari target APBN 2024 atau 45,64 persen dari target internal DJP.
Adapun realisasi restitusi sebesar Rp11,44 triliun, tumbuh lebih dari 28 persen tahun ke tahun (yoy). Lalu, kinerja penerimaan neto ditopang oleh penerimaan PPM sebesar Rp44,96 triliun yang berkontribusi 96,19 persen dari total penerimaan dengan capaian 47,98 persen dari target.
Sedangkan penerimaan PKM sebesar Rp1,78 triliun yang berkontribusi 3,81 persen dari total penerimaan.
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Sedangkan penerimaan PKM sebesar Rp1,78 triliun yang berkontribusi 3,81 persen dari total penerimaan.
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif. Di antaranya PPN Dalam Negeri (naik 12,4 persen yoy), PPh Pasal 21 (naik 20,4 persen yoy) dan PPh Pasal 23 (naik 18,2 persen yoy).
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya perdagangan (naik 0,4 persen yoy), administrasi pemerintahan
(naik 22,8 persen yoy) dan jasa perusahaan (naik 20 persen yoy).
(naik 22,8 persen yoy) dan jasa perusahaan (naik 20 persen yoy).
Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Di antaranya Administrasi Pemerintahan (naik 22,8 persen yoy), perdagangan eceran (naik 16,8 persen yoy), dan angkutan udara (naik 54,1 persen yoy).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024