PN Surabaya sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus perusakan dalam kerusuhan Puger dan semuanya divonis enam bulan penjara,"
Jember (ANTARA News) - Sebanyak 10 terdakwa kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin dan rumah warga dalam kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"PN Surabaya sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus perusakan dalam kerusuhan Puger dan semuanya divonis enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto, Selasa.

Kasus perusakan dalam kerusuhan Puger dibagi dalam dua berkas yakni berkas pertama merupakan perusakan Pondok Pesantren dan fasilitasnya, sedangkan berkas yang kedua adalah perusakan rumah warga di Desa Puger Kulon.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember," tuturnya.

Menurut dia, JPU menuntut terdakwa kasus perusakan masjid dan pondok pesantren selama tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa perusakan rumah warga di Desa Puger Kulon dituntut dua tahun penjara.

"Seluruh terdakwa perusakan, baik perusakan masjid maupun rumah warga divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya," katanya.

Atas putusan tersebut, lanjut dia, pihak JPU langsung mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan untuk terdakwa kasus perusakan dalam kerusuhan Puger yang terjadi pada September 2013.

Sementara untuk tujuh terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Eko Mardi Santoso tewas masih disidangkan di PN Surabaya dan prosesnya masih berjalan, namun JPU menuntut mereka dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Seluruh terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan dalam kerusuhan Puger dititipkan di Rutan Medaeng untuk memudahkan pengamanan dan proses persidangan di PN Surabaya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus kerusuhan di wilayah Puger yang terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Eko Mardi Santoso meninggal dunia dan 10 orang tersangka kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin di Desa Puger Kulon.
(KR-FQH/M026)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014