Pada saat itu, kata dia, tugas dari PPBJ telah diambil alih oleh konsultan untuk mengawasi kegiatan lelang pengadaan sistem tersebut.
"Seingat saya waktu itu honornya sebesar Rp900 ribu per paket. Disuruh tanda tangan, saya ambil saja honornya," ujar Agus saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Agus mengaku sebenarnya tidak terlalu memahami konsep bahwa suatu proyek pengadaan bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh konsultan lantaran hanya menjalankan perintah bahwa proyek tersebut sudah diawasi oleh konsultan.
Aturan mengenai kerahasiaan proyek pengadaan sistem TKI tersebut juga telah diatur dalam peraturan presiden.
"Kami hanya upload-upload saja data proses pelelangannya. Itu yang membuat saya tidak khawatir," ucap dia.
Agus bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 yang menyeret Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker 2011—2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Saksi sebut tak ada buku panduan untuk jalankan sistem proteksi TKI
Baca juga: Reyna Usman didakwa rugikan negara Rp17,6 miliar terkait kasus korupsi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024