Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan 2023, sekaligus menjadi torehan keenam secara beruntun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa, menyatakan opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu opini WTP keenam kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, yang mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Baca juga: Komnas Haji khawatir dana haji bakal habis akibat tren biaya meningkat

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi demi meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan keuangan haji ke depan.

"Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas, dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," katanya.

Ia menyebut  opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji kedepannya. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan, dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," katanya.

Baca juga: BPKH: Keadilan biaya jadi kunci jaga keberlanjutan keuangan haji

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar Rp166,54 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat (DAU).

Sementara dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun pada tahun 2023, melampaui tahun 2022 sebesar Rp10,13 triliun. Nilai manfaat tersebut akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jamaah tunggu.

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjuti serta berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus," katanya.

Baca juga: BPKH Limited kelola restoran khas Indonesia di Zamzam Tower Makkah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024