Kuta (ANTARA News) - Indonesia untuk pertama kalinya dapat membongkar kasus kejahatan terorisme ber-Internet (Cyber-Terrorism/CT) yang melibatkan pelaku terpidana mati kasus bom Bali 2002, Abdul Azis alias Imam Samudra (36), kata Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Drs Makbul Padmanagara. "Untuk pertama kali kita dapat mengungkap kasus CT, yakni aksi kejahatan yang memanfaatkan dunia maya untuk kepentingan provokasi dan propaganda jaringan teroris," ujarnya di Kuta, Bali, Selasa. Di sela-sela kegiatan International Drug Enforcement Conference (IDEC) yang diikuti peserta dari 16 negara, Makbul mengungkapkan, dengan terbongkarnya kasus CT yang dilakukan Imam Samudra dan kawan-kawan, maka di masa mendatang menuntut perhatian semua pihak terhadap aksi semacam tersebut. "Semua pihak dituntut waspada akan munculnya kasus serupa yang merupakan tindak kejahatan yang sangat membahayakan," ucapnya. Ia mengungkapkan, tersangka utama dari tindak kejahatan itu ialah Imam Samudra, yang saat kejadian masih mendekam di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. Selain Imam, lanjut dia, sejauh ini petugas juga telah menetapkan tiga tersangka yang lain, yang belakangan diciduk di daerah Jawa Tengah. Komjen Makbul tidak menyebutkan identitas yang ditangkap Polri itu, namun ia menambahkan bahwa penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006