Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tidak bisa memblokir seluruh situs yang berisi konten-konten negatif di internet, karena banyaknya database yang terus bermunculan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa memblokir seluruh situs melanggar, karena begitu dihapus besoknya akan kembali muncul situs lain," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Mariam F. Barata dalam diskusi internet sehat yang diselenggarakan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta, Jumat.

Mariam mengharapkan peran serta seluruh lembaga masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan sekaligus pelaporan jika menemukan situs-situs yang berisi konten negatif.

Pelaporan itu bisa dilakukan melalui alamat surat elektronik aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau cybercrimes@mail.kominfo.go.id.

Menurut Mariam, sejauh ini pemblokiran konten negatif dilakukan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal 27 jo 45 (1), pasal 28 jo 45 (2), dan pasal 29 jo 45 (3) UU ITE, disebutkan beberapa konten yang dilarang menurut hukum, antara lain konten ilegal berisi informasi kesusilaan, judi, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, informasi berita bohong, SARA, dan ancaman kekerasan atau menakuti secara pribadi.

"Ketentuan dalam perundang-undangan ini yang selalu disosialisasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar dia.

Dia mengatakan selain melakukan pemblokiran dan pendekatan hukum, langkah yang dilakukan dalam mencegah dampak negatif internet juga dilakukan melalui pendekatan sosio-kultural.

"Pendekatan sosio-kultural ini dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknologi internet sehat dan aman, menggelar lomba blog dan website," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014