Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan partai politik peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota legislatif maupun pihak ketiga hingga masa kampanye berakhir pada 5 April mendatang, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu.

"Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota legislatif (caleg), perusahaan, perorangan non-caleg maupun badan usaha milik negara (BUMN) masih boleh diterima hingga kegiatan kampanye berakhir.

Sementara itu, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April.

"Mulai tanggal 22 April nanti sudah tidak boleh lagi ada penerimaan sumbangan dari siapa pun dan mana pun. Dan parpol harus menyerahkan semua laporan dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, kepada KPU sebagai laporan akhir dana kampanye," jelas Hadar.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah mengatakan, parpol paling lambat harus sudah menyerahkan laporan akhir dana kampanye tersebut pada 24 April.

"Mulai 17 April parpol harus sudah tutup buku, artinya tidak boleh menerima apa-apa (sumbangan, red) lagi. Kemudian mereka merapikan catatan keuangannya dan paling lambat sampai tanggal 24 April harus sudah diserahkan ke kami," kata Nur Syarifah.

Menurut Syarifah, semua proses transaksi keluar maupun masuk di masing-masing parpol sebaiknya ditutup saat masa kampanye berakhir, yaitu 5 April.

"Hari terakhir kampanye itu kan 5 APril, jadi transaksi dana kampanye juga ditutup hari itu," katanya.

Sesudah semua laporan akhir dana kampanye parpol diterima, KPU akan meneruskannya ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan parpol tersebut.

Terkait KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye parpol, KPU sesuai tingkatannya baru akan menggelar proses lelang dalam pekan depan.

Nantinya, KAP yang ditunjuk KPU tersebut akan melakukan audit terhadap laporan keuangan parpol guna mencari apakah terdapat sumber dana atau transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014