Tanjungbalai (ANTARA) – Jalankan fungsi community protector, operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan, pada Jumat (12/07).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan pada hari Jumat (12/07), Tim Patroli Laut Bea Cukai mendapati sebuah kapal yang diduga memuat barang-barang ilegal berlayar menuju wilayah perairan Asahan. Tim selanjutnya mencoba melakukan komunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, tetapi tidak mendapatkan jawaban

“Karena tidak mendapatkan jawaban, Tim Patroli Laut melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekati kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati sejumlah barang di dalam kompartemen kapal,” ujar Nurhasan.

Nurhasan mengatakan barang-barang yang ditemukan tersebut diduga tidak diberitahukan impornya sebagai upaya menghindari kewajiban kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ia merinci barang bukti yang diamankan antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya. 

“Seluruh barang bukti beserta awak kapal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel,” ujar Nurhasan.

Nurhasan mengatakan operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 

"Keberhasilan yang merupakan hasil kerja keras Tim Bea Cukai ini tidak luput dari dukungan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga perairan Indonesia khususnya perairan Asahan dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," pungkas Nurhasan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024