“Kita harapkan beliau bisa menjadi saksi yang bisa membantu melakukan percepatan terkait dengan pengungkapan judi online yang beliau maksud,” kata dia ketika ditemui di Jakarta Timur, Sabtu.
Baca juga: Bareskrim panggil Benny Ramdhani pada Senin soal sosok T judi online
Selain itu, kata dia, permintaan klarifikasi dari Benny bertujuan agar informasi yang didapatkan oleh penyidik dittipidum lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan pelaku judi online.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Benny Ramdhani pada Senin (29/7) untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online. Adapun pemeriksaan oleh penyidik diagendakan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Baca juga: Presiden Jokowi tidak tahu aktor inisial T di balik judi online
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny.
Baca juga: Wapres minta MUI terus jaga umat dari bahaya narkoba dan judi online
Baca juga: MUI sebut judi online ciptakan permusuhan dan tindak kriminal
Baca juga: Menkominfo apresiasi partisipasi GAMKI dalam pemberantasan judi online
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024