Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua kepada aktris sekaligus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eddies Adelia untuk menjalani pemeriksaan.

"Surat panggilan kedua sudah dibuat dan akan dilayangkan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.

Rikwanto mengharapkan Eddies kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka TPPU.

Eddies seharusnya diperiksa sebagai tersangka Jumat pekan lalu (28/2), namun berhalangan hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dari dokter.

Kemudian, aktris tersebut kembali tidak memenuhi panggilan polisi  tanpa memberikan alasan pada Senin (3/3).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selama diperiksa, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya, padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.

Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batubara dengan PT PLN yang ternyata fiktif.

Ferry ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura 18 Oktober 2013.  Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga menahan Rizky Rachmad Agung Basuki sejak pertengahan Oktober 2013.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014