Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta kepada Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi soal pemberitaan dugaan adanya anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.
"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Untuk itu, Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.
Baca juga: Soal tuduhan DPR terkait korupsi kuota haji, Kemenag: Buktikan saja
Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.
Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.
"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.
Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.
Untuk itu, menurutnya, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.
"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," katanya.
Baca juga: Anggota DPR pastikan Pansus Angket Haji bukan untuk serang PBNU
Baca juga: Pansus Haji, Ketum PBNU sebut tak ada alasan cukup bagi pembentukannya
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024