Pengembangan sistem pengelolaan migrasi yang efektif dengan memastikan proses migrasi dilakukan melalui saluran resmi dan terkoordinasi dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Haning Romdiati menyampaikan perlunya peningkatan efektivitas implementasi aturan perundang-undangan untuk memastikan migrasi aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memberikan pelindungan bahkan sampai negara penempatan.
Dalam diskusi daring diikuti dari Jakarta, Selasa, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Haning Romdiati mengatakan terjadi tren peningkatan penempatan tenaga kerja di Indonesia, dengan sebagian besar masih didominasi oleh sektor informal.
Untuk memastikan pekerja Indonesia dapat mengisi kesempatan bekerja di luar negeri dengan migrasi aman tertib dan teratur, lanjut dia, membutuhkan peningkatan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sejalan dengan kesepakatan internasional seperti Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM).
"Pengembangan sistem pengelolaan migrasi yang efektif dengan memastikan proses migrasi dilakukan melalui saluran resmi dan terkoordinasi dengan baik," katanya.
Baca juga: UNDP: Atasi masalah pekerja migran bukan cuma soal kebijakan
Selain itu dia mengatakan perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian penempatan PMI untuk mencegah penempatan ilegal serta pentingnya pengumpulan dan analisis data migrasi demi memastikan adanya perbaikan kebijakan.
Tidak hanya itu, kata dia, perlu juga diwujudkan peningkatan kapasitas dan pelatihan untuk calon PMI, termasuk memberikan pelatihan keterampilan dan sertifikasi yang diakui internasional disertai pelatihan bahasa.
Dia menjelaskan program orientasi sebelum keberangkatan juga diperlukan untuk memastikan pekerja mengetahui hak dan kewajiban di negara tujuan.
Baca juga: Kepala BP2MI harap dukungan anggaran untuk lindungi pekerja migran
Haning mengapresiasi kerja sama internasional baik bilateral maupun multilateral, organisasi internasional, dan swasta, untuk mendukung penempatan yang memastikan pelindungan pekerja Indonesia.
"Ini kan sebetulnya salah satu dari upaya untuk memastikan perlindungan yang konsisten bagi pekerja migran," ucapnya. .
Menurut data BP2MI, penempatan PMI mengalami mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir dengan pada 2021 tercatat sebanyak 72.624 penempatan yang kemudian naik pada 2022 mencapai 200.802 penempatan.
Kemudian pada tahun 2023 terjadi kenaikan jumlah penempatan 37 persen menjadi sebanyak 274.965 penempatan.
Baca juga: Menaker dukung digitalisasi penempatan pekerja dukung pelindungan PMI
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024