"Pertama yang harus kita siapkan adalah keandalan infrastruktur yang kita punya, ini menjadi suatu hal fundamental untuk mengadopsi perkembangan AI," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Selasa.
Nezar menyampaikan bahwa infrastruktur digital seperti sarana koneksi internet cepat sangat dibutuhkan dalam pengembangan AI, yang mengandalkan ketersediaan banyak data.
Baca juga: Tiga tingkat pembangunan infrastruktur digital wujudkan VID 2045
Baca juga: Kemenkominfo tuntaskan enam program percepat infrastruktur digital
Selain menyiapkan infrastruktur digital andal, Nezar mengatakan, pemerintah membuat aturan-aturan yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan inovasi AI secara sehat di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sudah diterbitkan untuk mendukung pengaturan penggunaan AI di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menyiapkan regulasi tentang pengaturan pemanfaatan AI yang lebih komprehensif.
"Ini lagi dibahas, apakah kita akan mengeluarkan Permen, peraturan menteri, atau nanti kita naik ke Peraturan Presiden, atau mungkin kita mengusulkan satu pembentukan Undang-Undang untuk pengembangan artificial intelligence," kata Nezar.
Baca juga: Indonesia dan Finlandia bahas kerja sama infrastruktur digital
Baca juga: Indonesia utamakan tata kelola AI berprinsip transfer teknologi-ilmu
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024