“Terdapat 19 kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan tugas dalam hal kesiapan, penyelenggaraan keamanan, penanganan pelanggaran, dan sosialisasi terkait tahapan pilkada,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara itu disebutkan kementerian yang dimaksud diantaranya Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemlu, KemenkumHAM, Kemenkeu, Kemenkes, Kominfo, dan Bappenas.
Untuk lembaga di dalamnya terdiri dari Kejaksaan Agung, Perludem, TNI, Polri, KASN, BIN, BSSN, Bawaslu, KPU, DKPP, dan KSP.
Menurut mantan Menteri ATR/BPN itu, Desk Koordinasi Pilkada dapat mengatasi berbagai permasalahan dengan baik, ini terbukti karena saat Pemilu 2024 ada satuan yang sama sudah berjalan.
Namun, situasi di Pilkada Serentak 2024 dinilai harus lebih diantisipasi, sebab pemilihan kepada daerah akan dilakukan serentak di 514 kabupaten/kota belum lagi dikurangi kekuatan aparat keamanan yang harus bertugas di Papua.
“Itu (potensi masalah) bukan hanya sampai dengan waktu pemilihan karena kemungkinan terjadi sengketa itu ada, tetap kita menjaga tidak lengah, ketika terjadi sidang di MK nantinya di wilayah juga harus siap untuk mengamankan,” ujar Hadi Tjahjanto.
Ia menjelaskan kementerian/lembaga dalam Desk Koordinasi Pilkada ini tidak bekerja masing-masing melainkan bersinergi seperti antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.
Selanjutnya, sinergisitas Bawaslu, Polri, Kejaksaan Agung, melalui forum bersama sentra Gakkumdu dalam penanganan penyelenggaraan tahapan pilkada.
“Rencana nanti akan kita lakukan koordinasi gakkumdu Bali dan Nusa Tenggara di Yogyakarta, karena hari ini kita hanya melaksanakan rakor persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Ketiga TNI, Polri, dan BIN, diminta Menko Polhukam untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.
Keempat sintergisitas antara Kemendagri, KPU, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024, sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui NPHD.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024