Pontianak (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat, melaksanakan survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Kalimantan Barat untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan IKIP di provinsi itu.

"Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024, yang merupakan edisi keempat dari survei ini sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021. Dalam tiga tahun sebelumnya, IKIP mencatatkan skor nasional sebesar 71,37 pada tahun 2021, 74,43 pada tahun 2022, dan 75,40 pada tahun 2023," kata Komisioner KI Pusat Samratunajah Ismail saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Selasa.

Samratujanah mengatakan, Komisi Informasi Pusat menyadari adanya kekurangan dan kelemahan pada pelaksanaan IKIP sebelumnya. Untuk itu, perbaikan dilakukan baik dari sisi teknis maupun substansi untuk IKIP 2024.

Dalam hal perbaikan teknis, meskipun tidak dijelaskan secara rinci, perubahan utama terletak pada penyesuaian substansi. Beberapa penyesuaian dilakukan, terutama dalam penilaian dimensi Lingkungan Fisik/Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum melalui metode Analytical Hierarchy Process. Perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi mencerminkan penyesuaian ini.


Baca juga: KIP minta KPU jadikan keterbukaan informasi jadi poin debat pilkada

"Pada periode 2021 hingga 2023, bobot penilaian dimensi adalah sebagai berikut: Lingkungan Fisik/Politik dengan bobot 50,86 persen, Lingkungan Ekonomi 19,40 persen, dan Lingkungan Hukum 29,74 persen. Sementara untuk tahun 2024, bobot penilaian masing-masing dimensi telah diperbarui menjadi: Lingkungan Fisik/Politik 54,5 persen, Lingkungan Ekonomi 10,4 persen, dan Lingkungan Hukum 35,1 persen," tuturnya.

Selain itu, terdapat perubahan dalam jumlah dan jenis Informan Ahli Daerah. Pada tahun 2021 hingga 2023, terdapat sembilan orang informan dari unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha, atau profesional.

Untuk tahun 2024, IKIP mengadopsi konsep Pentahelix dengan melibatkan sepuluh orang informan yang terdiri dari dua perwakilan dari masing-masing unsur: pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha.

Kuesioner IKIP juga mengalami penyempurnaan, jika pada tahun 2021 hingga 2023 terdiri dari 85 pertanyaan, kini jumlah pertanyaan pada kuesioner tahun 2024 dikurangi menjadi 77. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghilangkan pertanyaan yang memiliki kesamaan dan korelasi yang tidak perlu, sehingga mempermudah proses penilaian.

Perubahan dan penyempurnaan ini menegaskan komitmen Komisi Informasi Pusat untuk menyajikan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan. IKIP bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional dan bukan untuk tujuan pemeringkatan atau kompetisi antar provinsi.

"Oleh karena itu, Komisi mengharapkan Informan Ahli Daerah memberikan penilaian yang objektif dan proporsional," katanya.

Baca juga: KIP sebut ada 3 pendekatan keterbukaan informasi publik di Indonesia

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024