kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudikSukabumi, Jabar (ANTARA) - Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III sepanjang 13,9 km yang menghubungkan Parungkuda dengan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar ditargetkan sudah bisa difungsikan saat musim mudik Lebaran 2025.
"Pelaksanaan pembangunan Tol Bocimi Seksi III tidak ada kendala yang krusial dan kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudik saat arus mudik dan balik lebaran," kata Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Abdul Hakim Supriyadi dalam siaran persnya yang diterima di Sukabumi, Selasa.
Menurut Abdul, untuk pembukaan lahan sudah mencapai 61 persen dan untuk progres pekerjaan akses jalan kerja sudah di angka 82 persen. Kemudian progres pembebasan lahan pun sudah mencapai 89,4 persen.
Sementara untuk pengoperasian secara penuh Jalan Tol Bocimi Seksi III yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Cibadak ini ditargetkan pada triwulan ketiga 2026. Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi pada Selasa ini membahas upaya percepatan pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi III.
Baca juga: Menko PMK pastikan penanganan longsor di tol Bocimi berjalan lancar
Baca juga: Menteri PUPR terus memonitor perkembangan Tol Bocimi
Jika pembangunan jalan tol ini selesai dan dioperasikan secara penuh maka akan memangkas waktu tempuh warga baik dari Jakarta menuju Sukabumi maupun sebaliknya yang hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam yang awalnya bisa memakan waktu tujuh jam perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi ataupun sebaliknya.
Selain itu, keberadaan Tol Bocimi hingga Kecamatan Cibadak ini tentu akan membantu mengurai kemacetan di jalur utama utara Sukabumi dan bisa meningkatkan perekonomian serta kedatangan wisatawan ke wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman usai menghadiri rakor mengatakan Pemkab Sukabumi berkomitmen membantu pengelola jalan tol ini agar proses pembangunan berjalan lancar serta tidak terkendala.
Keberadaan Tol Bocimi tentunya sangat membantu aktivitas warga khususnya dari Kabupaten Sukabumi menuju Jakarta. Selain itu, rakor ini pun membahas sinkronisasi dan koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Baca juga: Bupati Sukabumi: Presiden Jokowi percepat pembangunan Tol Jagoratu
Baca juga: PUPR terus lakukan penyempurnaan terkait rencana penerapan MLFF
Baca juga: Jasamarga Transjawa rekonstruksi Tol Japek arah Jakarta
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024