Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Sekretaris KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu hingga Eks Dirut JJC divonis 3 tahun penjara akibat korupsi proyek Tol MBZ.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
Polda tetapkan Sekretaris KPU Sorong Selatan tersangka kasus sabu
 
Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial MR alias Rudi (38) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita ada 16,131 gram.
 
"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," kata Indra Napitupulu saat konferensi pers.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Pelawak Tessy tegaskan dirinya bukan sosok T dalam kasus judi daring
 
Pelawak Kabul Basuki alias Tessy menegaskan bahwa dirinya bukan sosok 'T' di balik kasus judi online atau daring di Kamboja.
 
Klarifikasi itu disampaikan oleh pengacara Tessy, Nazaruddin Lubis, kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
 
"Mas Tessy ingin mengklarifikasi, sehubungan dengan pemberitaan tersebut bahwa itu adalah bukan Mas Tessy. Mas Tessy tidak terlibat sama sekali," ucapnya.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Ratusan orang gelar aksi di PN Surabaya kritisi kasus Ronald Tannur
 
Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia mengkritisi keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terletak di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur.
 
"Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap, apa hanya karena terdakwa membawa korban ke RS," kata koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia Razak, Selasa.
 
Menurut dia, seharusnya Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana karena termasuk kasus besar.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
KPK periksa Wahyu Setiawan soal keberadaan Harun Masiku
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).
 
"Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Eks Dirut JJC divonis 3 tahun penjara terbukti korupsi proyek Tol MBZ
 
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.
 
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.
 
"Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal.
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024