"Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan," kata anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Idham menjelaskan awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU mendapatkan informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.
Baca juga: KPU sahkan hasil pileg usai putusan MK hasilkan PDIP tetap unggul
Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu.
Baca juga: KPU sahkan hasil PSU Sumbar yang loloskan eks koruptor Irman Gusman
Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," kata Idham.
Baca juga: KPU sahkan hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Jatim IV
Baca juga: KPU sahkan rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim pasca-putusan MK
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024