Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Rabu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan dalam Pasal 3 keppres tersebut pembentukan satgas bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Peparnas PXVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal.
Dalam Pasal 4, satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Baca juga: Presiden: Gelaran PON & Peparnasharus tepat waktu, tak akan diundur
Adapun, sebagai ketua pengarah ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan pelaksana bidang bidang pendampingan penyelenggaraan diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Sementara, pelaksana bidang pendampingan tata Kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
Pengarah memiliki tugas, yakni memberikan arahan kebijakan strategis kepada pelaksana dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Lalu, memberikan arahan kepada pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Tugas pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan, yaitu melaksanakan kebijakan strategis dari pengarah, mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024 serta melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Kemudian, tugas pelaksana bidang pendampingan tata kelola, yakni memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan.
Melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Nantinya, sebagaimana Pasal 11, Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengarah paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan dalam Pasal 12, Ketua Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024 kepada Presiden paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Menko PMK: PON Aceh-Sumut kado istimewa untuk Presiden Jokowi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024