"Sebagai wujud komitmen atas tanggung jawab agar digitalisasi penyiaran radio bisa terlaksana dengan baik, maka Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan perubahan pergantian Undang-Undang Penyiaran," kata Meutya di Jakarta, Kamis, dalam acara diskusi tentang digitalisasi penyiaran radio.
Dalam acara yang diadakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) tersebut, dia juga menyampaikan komitmen dewan untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan mengenai substansi dan materi RUU.
Baca juga: DPR tunda pembahasan RUU Penyiaran
Baca juga: DPR diminta lanjutkan pembahasan RUU Penyiaran
Meutya berharap penyelesaian pembahasan RUU tidak terhambat, karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk mengatur lanskap media yang telah berubah drastis akibat digitalisasi.
"Komisi I DPR berkomitmen bersama pemerintah, LPP RRI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mendukung langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan digitalisasi penyiaran radio dan mengoptimalkan peluang-peluang serta meminimalkan tantangan yang dihadapi melalui perjuangan perubahan regulasi penyiaran digital," ia menjelaskan.
Dia mengemukakan bahwa digitalisasi penyiaran radio bukan hanya menyangkut perubahan teknologi, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan era baru.
"Mari kita sambut era baru penyiaran radio digital Indonesia dengan optimisme dan tekad yang membara. Bersama-sama kita tetap memastikan bahwa radio tetap menjadi sahabat setia bangsa Indonesia, menemani perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah," demikian Meutya Hafid.
Baca juga: Komisi I DPR tepis tuduhan RUU Penyiaran kecilkan peran pers
Baca juga: Wapres tekankan investigasi dalam RUU Penyiaran adalah hak publik
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024