Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Kakak saya siap dan berterima kasih kepada semua pihak yang memungkinkan persidangan hari ini dimulai, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan yang terbaik," kata adik Andi, Rizal Mallarangeng di gedung KPK Jakarta, Senin.

Rizal mengatakan bahwa ia dan keluarganya masih yakin bahwa Andi tidak bersalah.

"Tentu saja kami yakin kakak saya tidak bersalah, Insya Allah dari kami akan menunjukan berbagai argumen, berbagai fakta dan semuanya akan dilihat dan dipelajari. Saya pribadi ini pertama kalinya KPK karena kekeliruannya akan melihat bahwa tidak selamanya KPK benar. Ada saatnya KPK keliru dan barangkali ini momen pertama bagi KPK," ungkap Rizal.

Ia juga mengaku bahwa Andi Mallarangeng akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada pekan depan.

"Beliau (Andi) akan menyampaikan eksepsi terhadap isi surat dakwaan yang menurut kakak saya setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi.

Kata kuncinya adalah isi dakwaannya benyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya dan uraian terhadap hal tersebut akan disampaikan dengan baik. Nanti akan kami minta eksepsi minggu depan dimana kakak saya yang akan membacakan nota keberatan terhadap isi dakwaan," ungkap Rizal.

Meski yakin Andi Mallarangeng tidak bersalah, Rizal mengaku bahwa kakaknya siap menanggung akibat dari perbuatannya bila dinyatakan bersalah. "Kalau kakak saya yang salah, kakak saya siap menanggung konsekuensinya," tambah Rizal.

Andi adalah tersangka kedua yang masuk ke persidangan setelah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar, yang sedang menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp9 miliar dari proyek Hambalang.

Uang Rp4 miliar, diperoleh didapat secara bertahap yaitu Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna. Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kemudian Rp1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp500 juta dari PT GDM diaserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.

Dana 550 ribu dolar AS berasal dari pengembalian uang Kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi Alifian Mallarangeng sejumlah 550.000 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.

Namun menurut Choel dalam persidangan Deddy, uang 550 ribu dolar AS itu sudah diserahkan ke KPK.

Seluruh kerugian negara karena korupsi Hambalang adalah Rp463,668 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Andi dalam perkara ini didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Selain Andi dan Deddy, masih ada dua tersangka dalam perkara Hambalang yaitu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, Mahfud juga adalah saudara dari istri mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atiyyah Laila. Sedangkan putusan Deddy akan dilangsungkan pada Selasa (11/3).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014