Kepala BNPT Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya dalam hal ini menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), Direktorat Topografi Angkatan Darat (Ditopad), dan Koperasi Madang Harmoni Sejahtera (MHS).
“Tujuannya adalah kita ingin memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara untuk bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk membangun kesejahteraan kita semua, utamanya untuk kawan-kawan mitra deradikalisasi yang pernah tersesat mengikuti paham kekerasan dan saat ini sudah kembali ke NKRI,” kata Rycko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, konsep pentahelix dalam penanggulangan terorisme melibatkan akademisi, pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Semua pihak dalam konsep pentahelix tidak hanya untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga membangun kebersamaan sebagai anak bangsa.
“Tidak ada yang lebih dan berbeda. Jadi kita sama-sama di sini. Oleh karena itu, ini adalah tugas pemerintah yang dibebankan kepada BNPT untuk memberikan pembinaan, rehabilitasi, memberikan reedukasi yang disebut dengan program deradikalisasi. Itu menjadi tugas pemerintah melalui BNPT yang tentunya juga memiliki keterbatasan,” ujarnya.
Dengan keterbatasan yang ada itu, sambung Rycko, pihaknya perlu menggunakan komponen kekuatan lainnya, baik dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masyarakat, dan pihak swasta. Sementara itu, Topografi TNI AD mewakili bidang akademisi yang menguasai ilmu lahan sekaligus etnografi.
“Karena topografi ini bukan hanya membuat gambar lahan, batas atau patok tetapi juga dapat mempelajari tumbuh tumbuhan apa yang cocok disini. Lalu yang kedua dari Topografi AD ini juga dapat mempelajari tentang etnografi, yakni dapat mempelajari tentang budaya apa yang ada di wilayah ini,” ujarnya.
Kepala BNPT berpesan, semua pihak yang terlibat dalam program KTN tersebut segera bekerja sesuai dengan tahap perencanaan yang ditentukan, utamanya terkait lini waktu pengerjaan dan kedudukan hukum (legal standing).
“Legal standing harus diselesaikan karena di wilayah sini sering terjadi tumpang tindih dalam hal penggarapan lahan dan mengaku-ngaku tanah miliknya atau milik kakek-buyutnya yang sudah lama dia garap dan kelola. Padahal kalau ditanya kepemilikan sertifikat tanahnya, ya, tidak punya karena tanah ini milik negara di bawah pengawasan Kementerian KLH,” ujar dia.
Kepala BNPT menyampaikan hal itu ketika meninjau calon lokasi lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk KTN BNPT di Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: BNPT: Keberhasilan program sinergisitas k/l ubah hidup napi teroris
Baca juga: BNPT: RAN PE ke-2 perkuat deradikalisasi dan pemutusan kekerasan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024