Jakarta (ANTARA) - Kejadian KTP hilang bisa saja dialami siapa saja, namun bagaimana Anda bisa mendapatkan kembali KTP itu yang penting. Beruntung sekarang sudah era digital sehingga data-data kita sudah terekam di Catatan Sipil selama kita sudah pernah membuat KTP.

Lantas, bagaimana apabila KTP kita hilang?

Tidak perlu khawatir karena KTP, yang sekarang sudah menjadi e-KTP, ketika hilang bisa mengurus untuk mendapatkan yang baru.

Baca juga: Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel

Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang baik offline maupun online, mengutip Dukcapil dan sumber-sumber lain:

Cara mengurus e-KTP hilang secara offline
​​​​​​


  1. Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
  2. Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.
  4. Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
  6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Cara mengurus e-KTP hilang secara online

  1. Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.
  2. Kemudian, daftar akun seperti yang diminta pada situs.
  3. Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  4. Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah jadi.
  6. Kemudian KTP dapat anda ambil di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Baca juga: Cara cek KTP online dengan mudah

Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP


Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024