Lantas, bagaimana apabila KTP kita hilang?
Tidak perlu khawatir karena KTP, yang sekarang sudah menjadi e-KTP, ketika hilang bisa mengurus untuk mendapatkan yang baru.
Baca juga: Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang baik offline maupun online, mengutip Dukcapil dan sumber-sumber lain:
Cara mengurus e-KTP hilang secara offline
- Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
- Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
- Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.
- Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).
- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.
- Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
- Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.
Cara mengurus e-KTP hilang secara online
- Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.
- Kemudian, daftar akun seperti yang diminta pada situs.
- Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.
- Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah jadi.
- Kemudian KTP dapat anda ambil di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024