Jakarta (ANTARA) - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi yang diakui negara, di mana tiap warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. 

Perkembangan teknologi membuat KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, memuat informasi pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, alamat, serta foto pemegangnya.

Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, e-KTP juga sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.

Jika Anda sudah beranjak usia 17 tahun, dan ingin membuat KTP, berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan dan panduan bagaimana cara bikin KTP:

Syarat – syarat bikin e-KTP

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Setelah semua dokumen sudah siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.

Cara membuat e-KTP

  1. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.
  2. Kunjungi kantor kecamatan yang terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
  3. Kemudian ambil nomor antrian di loket dalam kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang diperlukan kepada petugas atau operator kependudukan
  5. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda dalam database.
  6. Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
  7. Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus membuat tanda tangan digital.
  8. Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang sudah tersedia, serta pindai retina mata.
  9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang, sebagai bukti bahwa telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  10. Setelah selesai perekaman foto, sidik jari dan tanda tangan, tunggu proses pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
Baca juga: 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Baca juga: Cara mengurus KTP hilang dengan cara online dan offline

Baca juga: Cara cek KTP online dengan mudah


 

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024