anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi dan segera mendatangi sumber teriakanJakarta (ANTARA) - Pencuri motor berinisial RDH (25) yang beraksi di Jalan Sawah Lio Gang 21 RT/RW 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat sekitar pukul 04.40 WIB terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida di Jakarta, Jumat.
Donny menjelaskan pencurian motor tersebut berawal pada Kamis (1/8) sekitar pukul 17.00 WIB, yakni saat korban memarkir motornya di depan rumah, lalu masuk untuk istirahat.
"Keesokan harinya, Jumat (2/8) sekitar jam 04.40 WIB, korban mendengar warga sekitar berteriak .. maling, maling ..'," kata Donny.
Mendengar teriakan tersebut, kata Donny, korban keluar rumah dan menemukan bahwa ternyata motornya sudah berpindah tangan kepada pelaku.
"Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi dan segera mendatangi sumber teriakan," kata Donny menjelaskan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku usai mengetahui bahwa teriakan warga mengarah pada seorang pelaku pencurian sepeda motor.
"Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor tak jauh dari lokasi," kata Rahmat.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Fery dalam penangkapan tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian di restoran Kawasan Gambir Jakpus
Baca juga: Motor keluarga pasien di sebuah rumah sakit raib dicuri maling
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor di Kelapa Gading
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024