Pekanbaru (ANTARA News) - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak, dijatuhi vonis 14 tahun kurungan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berserta anggotanya I Ketut Suarta dan Rachman Silaen dalam amar putusan yang mereka bacakan, Rabu siang, menyebut bahwa bukti-bukti pelanggaran hukum dan pidana telah cukup atau memenuhi.

Majelis hakim menilai Rusli Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.

Untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012.

Dalam kasus PON ini, terdakwa juga disangkakan memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp1,8 miliar dan menerima uang sebesar Rp500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON.

Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, mantan Gubernur Riau dua periode tersebut (2003-2013) juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004.

Dalam kasus BKT UPHHKHT, KPK menyatakan terdakwa memaksakan diri menerbitkan BKT UPHHKHT yang bukan kewenangannya untuk PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, (Kabupaten Pelalawan) dan PT Seraya Sumber Lestari.

Seluruhnya merupakan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya, terdakwa Rusli Zainal dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 265 miliar.

Jaksa KPK dalam dakwaaannya juga menyatakan, total 30.879 hektare kayu hutan alam telah dirusak oleh sembilan korporasi tersebut untuk ditanami akasia gara-gara terdakwa menerbitkan BKT UPHHKHT.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014