Sampai saat ini, pelaksanaan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan buruh masih dalam pendataan karena kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam menangani program tersebut,"
Pangkalpinang (ANTARA News) - Calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eka Sri Handayani, memantau pendataan program Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) buruh di perusahaan daerah itu.

"Sampai saat ini, pelaksanaan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan buruh masih dalam pendataan karena kurangnya kesiapan pemerintah daerah dalam menangani program tersebut," kata caleg DPRD Provinsi Babel dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka, Eka Sri Handayani di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, pengawasan keikutsertaan buruh atau pekerja dalam BPJS ini penting, karena pada tahun lalu masih banyak pekerja yang tidak terdaftar dalam program Jamsostek.

"Program BPJS ini merupakan penganti Jamsostek dan program baru ini merupakan kewajiban pihak perusahaan kepada pekerjanya," ujarnya.

Eka Sri Handayani merupakan aktivis yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD KSPSI Babel itu bertekad membela dan melindungi hak-hak serta kepentingan pekerja atau buruh berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, pada 2013 jumlah buruh di perusahaan Babel mencapai 120 ribu orang dan buruh terdaftar sebagai peserta Jamsostek hanya 50.100 orang. Jadi masih banyak buruh yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

"Dengan adanya pengawasan ini diharapkan tidak ada lagi buruh yang tidak memdapatkan pelayanan kesehatan dari perusahaan dan seluruh buruh yang ada di Babel sudah terdaftar di dalam program BPJS ini," ujarnya.

Menurut dia, program BPJS ini mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2014 dan diharapkan seluruh perusahaan telah mendata seluruh pekerjanya ke dalam program tersebut.

"Mudah-mudahan pendataan BPJS buruh di perusahaan pada pertengahan bulan ini selesai, sehingga awal bulan nanti mereka terdaftar dan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, diminta bagi buruh yang belum didata perusahaan untuk segera melapor ke dinas terkait atau langsung ke kantor SPSI.

"Kami siap membantu dan memperjuangkan hak-hak pekerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak dasar lainnya dengan baik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku," ujarnya. (*)

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014