Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengemukakan warga Jakarta membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehari jadi asalkan ada blankonya.
 
"Langsung hari itu juga, kalau, misalnya, blankonya ada," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, Senin.
 
Budi menegaskan warga bisa mencetak KTP dimana saja, mulai di kantor Dukcapil terdekat atau menerima jemput bola di RPTRA maupun rumah masing-masing.
 
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan warga untuk sabar menunggu selama proses pembuatan KTP masih dalam antrean mengingat antusiasme warga.

Baca juga: Dukcapil Jaksel rekam 1,7 juta KTP elektronik warga
 
"Tapi di Jakarta ada antrean juga dan mudah-mudahan sebentar lagi, kita kan sudah menghibahkan blanko KTP," ujarnya.
 
Dukcapil DKI menerima jatah sebanyak 700 hingga 800 ribu blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri per tahunnya.
 
Dinas Dukcapil  DKI Jakarta menegaskan seluruh layanan terkait administrasi kependudukan termasuk pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis.
 
Warga diimbau melapor apabila mengetahui ada oknum yang memanfaatkan layanan Dukcapil dengan meminta biaya. Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 081318882047.

Baca juga: 213.831 warga telah pindahkan administrasi kependudukan keluar Jakarta
 
Ada pula layanan daring untuk mengurus KTP elektronik yang hilang , yakni:
  1. Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.

  2. Kemudian, daftar akun seperti yang diminta pada situs.

  3. Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.

  4. Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.

  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah jadi.

  6. Kemudian KTP dapat anda ambil di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

  7. Cara mengurus e-KTP hilang secara langsung di tempat pelayanan (offline):
  1. Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.

  2. Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).

  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.

  4. Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).

  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.

  6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.

  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.


  8.  

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024