Jika dibiarkan indusri kecil juga dimiliki oleh asing, maka kegiatan ekonomi di Indonesia akan didominasi...
Kuta, Bali (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa industri kecil wajib berbendera Indonesia atau dimiliki warga negara Indonesia (WNI), dan tidak memperkenankan pengusaha asing untuk memilikinya karena dikhawatirkan mengurangi kemandirian bangsa.

"Industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, tidak diperkenankan lagi dimiliki oleh asing," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan 2014, di Kuta, Bali, Kamis.

Ansari mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 103 ayat satu yang berbunyi industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Menurut Ansari, apabila industri kecil di Indonesia juga dibuka peluangnya untuk dimiliki oleh asing maka dikhawatirkan akan mengurangi kemandirian bangsa Indonesia.

Salah satu contoh, lanjut Ansari, dilihat dari sektor investasi dimana perbandingan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah 70 persen berbanding dengan 30 persen.

"Jika dibiarkan indusri kecil juga dimiliki oleh asing, maka kegiatan ekonomi di Indonesia akan didominasi, dan ini adalah salah satu katup pengaman yang penting. Dan jika dibuka, tidak akan mungkin pengusaha kecil kita akan mampu bersaing dengan asing," ujar Ansari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menyatakan bahwa dari kurang lebih sebanyak 3,2 juta IKM di Indonesia, kurang lebih sebanyak 90 persennya merupakan industri kecil.

"Beberapa masuk juga melalui sektor wisata dan sektor usaha kuliner," ujar Euis.

Saat ini jumlah unit usaha IKM di Indonesia mencapai 3,2 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 9,14 juta orang. IKM-IKM tersebut 75 persen diantaranya berkembang di Pulau Jawa, sedangkan 25 persen lainnya di luar Pulau Jawa.

Kementerian Perindustrian sendiri terus mendorong perkembangan IKM di luar pulau Jawa dari saat ini sebanyak 25 persen menjadi 40 persen dari keseluruhan total industri kecil menengah di Indonesia.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014