Juru Bicara JDP Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Senin malam, mengatakan tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 juncto Pasal 351 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.
Ia menyatakan tuduhan KKB bahwa korban Glen Malcolm Conning merupakan agen intelijen atau mata-mata adalah tuduhan yang sumir, tidak mendasar, sepihak, dan bersifat sesat.
"JDP sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang menewaskan pilot asal Selandia Baru," kata Yan Warinussy.
Menurut Yan, aparat kepolisian harus segera melakukan investigasi multipihak yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia guna memastikan pemenuhan unsur kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity).
Baca juga: Kaops Damai Cartenz: OPM bunuh pilot asal Selandia Baru di Mimika
Investigasi dimaksud diharapkan dipimpin langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena kasus penembakan yang menewaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu menjadi sorotan dunia internasional.
"JDP meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi akses bagi Komnas HAM untuk turut menyelidiki peristiwa pembunuhan di luar hukum tersebut," ucap Yan Warinussy.
Ia mengatakan JDP senantiasa mengawal seluruh rangkaian investigasi kriminal dan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa penembakan yang menewaskan pilot Glen Malcolm Conning setelah mendaratkan helikopter.
KKB tidak hanya menembak korban Glen Malcolm Conning, tetapi juga membakar jasadnya bersamaan dengan helikopter tipe IWN MD.500 ER PK milik PT Intan Angkasa Air Service.
"JDP kawal terus untuk memastikan apakah terdapat suatu upaya kontra-spionase atas peristiwa pembunuhan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu," ujar Yan Christian Warinussy.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024