“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Adapun hal-hal yang berkaitan dalam pengajuan banding, ia mengatakan masih menunggu informasi selanjutnya.
Diketahui, sebanyak empat terdakwa dalam kasus ini telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Terdakwa Djoko Dwijono (DD) yang merupakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite (TBS) dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Djoko sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Lalu, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara dan dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, diketahui, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Perbuatan keempat terdakwa itu merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.
Adapun pada hari ini, Selasa, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, yaitu tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.
“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tol MBZ
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Tol MBZ divonis 3-4 tahun penjara
Baca juga: Sidang vonis 4 terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Tol MBZ ditunda
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024