Biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda jika masa berlaku sudah setidaknya tinggal satu bulan lagi. Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, konsekuensinya Anda harus mengurus SIM baru yang biayanya lebih besar.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online ataupun offline. Untuk perpanjangan SIM online Anda perlu menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri dengan pelayanan dari SINAR (SIM Nasional Presisi) dan melakukan registrasi.
Baca juga: SIM Keliling di Jakarta tersedia di Lapangan Banteng dan beberapa mal
Dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan serta foto tanda tangan di atas kertas polos dan nantinya apabila SIM telah selesai akan langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.
Sedangkan untuk perpanjangan offline, Anda dapat mendatangi langsung pada bagian pelayanan SIM seperti mobil SIM keliling, kantor SAMSAT dan gerai SIM. Dengan membawa perlengkapan dokumen seperti SIM lama, fotocopy e-KTP, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan.
Setiap SIM memiliki biaya perpanjangan yang bervariatif baik itu pada SIM A, B dan C, berikut rinciannya berdasarkan PP No.76 tahun 2020:
Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Perpanjangan SIM A : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
- Perpanjangan SIM B1 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B1 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM B2 Umum : Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM C : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C1 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM C2 : Rp75 ribu.
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu.
Baca juga: Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya
Baca juga: Selasa, SIM Keliling kembali tersedia di Jakarta
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024