Kota Bandung (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung menyatakan telah menindak sebanyak 70 pelanggaran praktik pungli di wilayah itu selama periode Januari hingga Juli 2024.

"Hal tersebut menjadi bukti kongkret kita bersama untuk dapat menjaga marwah dan martabat pemerintah dari hal-hal yang merugikan pemerintah dan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan di Bandung, Rabu.

Ia menyebut hadirnya Tim Saber Pungli tersebut menjadi penguatan keberlangsungan pemerintah dalam memberantas adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bandung.

“Ini merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi dalam upaya mempersempit ruang pungutan liar dan mengakselerasi pemberantasan pungutan liar yang terjadi di Kota Bandung,” kata dia.

Menurutnya, aparat pemerintah sebagai pelayan publik harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, jangan dicemari oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pelayanan publik itu harus bebas dari pungli. kita harus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat mendapat kepuasan," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bila ada ASN maupun pihak pihak lain yang melakukan pungli.

"Pengawasan kita kan selalu kita lakukan. Hal tersebut ada pada kode etik berakhlak. Sekarang kita lakukan di masing-masing perangkat daerah secara berkelanjutan, setiap waktu sehingga proses-proses pemungutan liar bisa kita cegah," kata dia.

Dia berharap dengan kehadiran dari Tim Saber Pungli ini dapat memberantas aksi pungutan liar di Kota Bandung, salah satunya di level sekolah.

"Semoga dengan hadirnya Satgas Saber Pungli di Kota Bandung dapat lebih maksimal dan bergerak secara masif dan cepat untuk mewujudkan kota bandung yang aman dan terbebas dari adanya pungutan liar," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bandung kaget pungli di SMPN 2
Baca juga: Ridwan Kamil pecat sembilan kepala sekolah yang tarik pungli


Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024