...karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye...
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret Partai Nasional Aceh atau PNA, partai lokal di Aceh, sebagai peserta pemilu legislatif DPR Kabupaten Aceh Singkil.

"KIP sudah membatalkan PNA sebagai peserta pemilu legislatif khusus untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye," kata komisioner KIP Aceh, Junaidi, di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Sedangkan partai lokal tersebut menyerahkan laporan dana kampanyenya pada pukul 22.30 WIB.

Untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil, kata dia, PNA tidak diperkenankan lagi. Namun, untuk pemilihan anggota DPR Aceh untuk wilayah Aceh Singkil, PNA tetap sebagai peserta pemilu.

Selain PNA, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga telah membatalkan Partai Demokrat sebagai peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil.

"Jadi, ada dua partai yang dicoret sebagai peserta pemilu anggota DPR Kabupaten Aceh Singkil, yakni PNA dan Partai Demokrat, keduanya dicoret karena terlambat menyerahkan laporan dana kampanye," kata dia.

Partai Demokrat, sebut Junaidi, menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 pukul 20.40 WIB. Padahal, akhir penyerahannya pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan berita acara penyerahan laporan dana kampanye dari KIP Aceh Singkil, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu di daerah itu sudah melakukan bimbingan teknis terkait laporan dana kampanye sebanyak empat kali.

Kemudian, lanjut dia, KIP Aceh Singkil juga membuka tempat konsultasi pelaporan dana kampanye. Dan pihak KIP juga sudah mengonfirmasikan kepada partai terkait batas akhir penyampaian laporan dana kampanye beberapa saat waktunya berakhir.

"Semua upaya sudah dilakukan KIP Aceh Singkil agar semua partai menyerahkan laporan dana kampanyenya. Dan akhirnya, dua partai dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu karena tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya," kata Junaidi.

Mengenai keabsahan suara kedua partai itu jika nanti dipilih pada 9 April mendatang, Junaidi mengatakan masalah itu akan diatur selanjutnya oleh KPU Pusat.

"Nantinya KPU yang akan memutuskan bagaimana status suara kedua partai itu jika dipilih pada hari pemungutan. Kita tunggu saja keputusan KPU," kata Junaidi.

(KR.HSA)


Pewarta: M Haris SA
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014