Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Densus 88 tangkap dua tersangka teroris pendukung Daulah Islamiyah
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta Barat yang merupakan pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap kemarin, Selasa (6/8).
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM. Kedua orang ini sudah tidak tergolong remaja lagi. Jadi, berusia di atas 25 tahun,” kata dia.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kejaksaan-Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan Kejaksaan, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Selengkapnya klik di sini.
3. Polisi tangkap pelaku pencurian kalung WNA di Kuta
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali menangkap seorang laki-laki bernama I Made Anas (24) yang diduga mencuri kalung milik WNA asal India Rohit Arora di Jalan Pantai Kuta, Senin (5/8).
"Modus operandinya pelaku menarik paksa kalung emas milik korban," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
4. Komnas HAM kecam pembunuhan pilot asal Selandia Baru di Mimika
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata terhadap pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning (50) berkebangsaan Selandia Baru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Komnas HAM mengecam aksi serangan terhadap pilot dan penumpang helikopter tersebut, dan serangan terhadap warga sipil lainnya, yang mencederai upaya untuk mewujudkan perdamaian di Papua,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
5. Ombudsman: Penanganan rendahnya skor antikorupsi tambang tugas bersama
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan penanganan terhadap berbagai permasalahan perusahaan tambang, seperti rendahnya skor antikorupsi perusahaan tambang, merupakan tugas bersama demi mewujudkan pengelolaan tambang Indonesia yang baik.
Dalam Seminar Nasional bertajuk Problematika Pertambangan dari Regulasi, Konsesi, Korupsi dan Pengelolaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jawa Tengah pada Selasa (6/8), dia menyebutkan terdapat temuan bahwa hanya enam dari 121 perusahaan tambang yang mempunyai komitmen antikorupsi perusahaan.
"Selain itu, hampir seluruh perusahaan tambang di Indonesia tidak memiliki kebijakan pelarangan pemberian donasi politik," kata Najih seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024