"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Rangkaian proses penyidikan ini ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.
Kepolisian telah memanggil kakak kandung terlapor. "Kemudian akan melakukan pengambilan keterangan ahli dokter yang melakukan visum dari Rumah Sakit Graha Permata Ibu di Depok," katanya.
Selain itu, TY telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan psikiatri. Kemudian penyidik akan berkomunikasi juga dengan Polres Metro Depok.
"Untuk melihat lingkungannya, kemudian penyidik akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengecek perkembangan dan proses pemeriksaan kesehatan jiwa dari terlapor," katanya.
Ade Ary juga menegaskan kasus ini akan diproses tuntas oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Seorang ibu penganiaya anak kandung berinisial AK (1) hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/8) pernah mengidap gangguan mental.
Baca juga: Ibu penganiaya anak di Jagakarsa idap gangguan mental
Nurma mengatakan, menurut pengakuan keluarga yang menjadi saksi, sang ibu sempat berobat ke rumah sakit jiwa.
Atas dugaan tersebut, polisi melakukan observasi kejiwaan terhadap TY di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Terlapor sedang di RS Kramat Jati dilakukan observasi," katanya.
Penganiayaan itu terjadi ketika TY dan AK sedang duduk-duduk di depan teras rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB sore. Polisi telah memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, yakni nenek, tante dan paman korban AK.
Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan TY tega menganiaya dengan membanting anak kandungnya itu hingga tewas.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.