Untuk perlintasan liar kami sudah melakukan penutupan secara permanen di delapan titik, salah satunya di KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU TimurBaturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun ini mencatat sebanyak 15 kasus kecelakaan pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api di jalur perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang.
"Berdasarkan data, kami mencatat sepanjang Januari-Agustus 2024 ada sebanyak 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.
Dia mengatakan, 15 kasus kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan jalan.
Dari jumlah tersebut sebanyak empat orang meninggal dunia, 16 orang mengalami luka berat, dan 16 orang luka ringan.
"Sebagian besar kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api liar tanpa palang pintu," katanya.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 228 titik dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 139 titik perlintasan liar dan 41 titik dijaga oleh petugas PT KAI, pemda dan swadaya masyarakat.
"Untuk perlintasan liar kami sudah melakukan penutupan secara permanen di delapan titik, salah satunya di KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur," katanya.
Dia menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan pejalan kaki atau pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api.
Dalam kesempatan tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat yang menggunakan perlintasan kereta api sebidang agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lainnya.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," katanya.
Baca juga: KAI Tanjungkarang tutup delapan perlintasan sebidang liar
Baca juga: KAI Tanjungkarang angkut 13,7 juta ton barang di Semester 1 2024
Baca juga: Seorang warga OKU tewas tertabrak kereta Babaranjang
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024